Pemkot Surabaya Sosialisasi Perwali Penyelenggaraan Reklame, Aset Pemkot Boleh Dimanfaatkan

CS, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perwali tersebut mengatur terkait tata cara pemasangan reklame di Kota Pahlawan, termasuk salah satunya pemanfaatan aset Pemkot Surabaya seperti, taman dan ruang terbuka hijau untuk penyelenggaraan reklame.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang hal yang sama.

“Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya,” ungkap Lilik, Kamis (12/9/2024).

Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.

“Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan,” terangnya.

Ketentuan pemasangan reklame di wilayah aset Pemkot Surabaya selain diatur dalam Perwali, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali, ungkap Lilik. Di dalam Perwali disebutkan pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu.

Di samping itu, SK juga menjabarkan tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Ada lokasi tertentu yang disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.

Meski demikian, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Lanjutnya, pemasangan reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling dan sebagainya.

“Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen,” imbuhnya.

Lilik mengungkapkan, dalam penentuan pemasangan reklame di aset Pemkot melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim tersebut beranggotakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak. Tim lain juga menilai sesuai tugasnya masing-masing. Apabila tidak layak tim juga akan memberikan saran, sebaiknya diletakan dimana atau bisa juga tidak diizinkan,” jelas Lilik.

Lilik menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai.

“Intinya kita membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini kedepannya juga akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu oleh pihak swasta. Sehingga alokasi dana perawatan taman bisa digunakan untuk hal lainya,” pungkasnya. (irm)

Related Posts

TPS Dukung Transformasi Hijau Pelabuhan Nasional lewat Elektrifikasi Alat

CS, Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung prinsip keberlanjutan nasional melalui penerapan Environmental, Social and Governance (ESG). Diantara pelaksanaan…

Lanjut Baca
Arus Petikemas TPS Pada Bulan Maret 2025 Tetap Tumbuh Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

CS, Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mencatatkan peningkatan arus peti kemas pada bulan Maret 2025, dengan kenaikan sebesar 6,92% dibandingkan bulan sebelumnya (month-on-month). Pada Februari 2025, jumlah arus…

Lanjut Baca

Terkait

TPS Dukung Transformasi Hijau Pelabuhan Nasional lewat Elektrifikasi Alat

  • By admin
  • April 18, 2025
  • 19 views
TPS Dukung Transformasi Hijau Pelabuhan Nasional lewat Elektrifikasi Alat

Arus Petikemas TPS Pada Bulan Maret 2025 Tetap Tumbuh Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

  • By admin
  • April 10, 2025
  • 42 views
Arus Petikemas TPS Pada Bulan Maret 2025 Tetap Tumbuh Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Proyek Rumah Sakit Onkologi Bojonegoro Mangkrak: Ke Mana Tanggung Jawab Konsultan Pengawas

  • By admin
  • Maret 28, 2025
  • 48 views

Wujudkan Pelabuhan Bersih, TPS Sosialisasikan Lagi Komitmen Pelindo Bersih

  • By admin
  • Maret 26, 2025
  • 59 views
Wujudkan Pelabuhan Bersih, TPS Sosialisasikan Lagi Komitmen Pelindo Bersih

Tingkatkan Ketaqwaan dan Kepekaan Sosial, TPS Gelar Tadarus Al Qur’an dan Pelindo Berbagi Ramadhan di TPS

  • By admin
  • Maret 26, 2025
  • 45 views
Tingkatkan Ketaqwaan dan Kepekaan Sosial, TPS Gelar Tadarus Al Qur’an dan  Pelindo Berbagi Ramadhan di TPS

Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal Full and Down

  • By admin
  • Maret 20, 2025
  • 64 views
Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal  Full and Down