
CS, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya gelar hearing dengan warga kampung Bundaran Taman Pelangi atau di kenal kampung Bundaran Dolog Surabaya di ruang Komisi C. Kamis (1/7/2024).
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, untuk kepentingan umum di kampung Taman Pelangi ada titik terang, mereka yang sudah clean and clear tidak ada permasalahan bisa langsung di bayar, sedangkan yang lainnya masih ada permasalahan waris dan juga gugatan sekitar kurang lebih 20 warga. yang sebagian masalah internal tentang waris.
“mengenai angaran sudah disiapakan dan sudah di sediakan. segera lah melakukan gugatan balik dengan gugatan yang jelas, agar warga bisa mendapatkan haknya sesuai dengan hak kepemilikanya,”kata Baktiono.
sementara itu totok warga kampung bundaran Taman Pelangi mengatakan, tadi saya minta tetapkan tanggal dan juga anggota dewan sudah mendesak agar segera di bayar, terkait kepindahan tempat ia menginginkan tetap sebagai warga Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya sudah menyiapkan anggaran Rp 80 miliar pada APBD 2024. Kampung Taman Pelangi nanti digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Mereka yang belum mendapatkan uang ganti rugi ada beberapa masalah. Seperti masalah ahli waris. Ada juga yang overlap dengan aset Dinas PU Sumber Daya Air Jatim,” kata Farhan.(red)