HUKRIM

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur PT Wahyu Tirta Manik Tersangka Korupsi 34 Milyar

CS, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Tersangka H.T(67) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik.bertempat di kantor kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya.Rabu (18/9/24).

Sebelum dilakukan penahanan dan setelah melalui rangkaian proses penyidikan,Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak telah menetapkan Direktur PT.Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024

Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman

Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Arus Petikemas TPS Pada Bulan Maret 2025 Tetap Tumbuh Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

CS, Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mencatatkan peningkatan arus peti kemas pada bulan…

2 hari ago

Proyek Rumah Sakit Onkologi Bojonegoro Mangkrak: Ke Mana Tanggung Jawab Konsultan Pengawas

  CS,Bojonegoro - Proyek rumah sakit khusus onkologi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro,…

2 minggu ago

Wujudkan Pelabuhan Bersih, TPS Sosialisasikan Lagi Komitmen Pelindo Bersih

CS, Surabaya – Di bulan Ramadhan, kegiatan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) semakin meningkat.…

2 minggu ago

Tingkatkan Ketaqwaan dan Kepekaan Sosial, TPS Gelar Tadarus Al Qur’an dan Pelindo Berbagi Ramadhan di TPS

CS,Surabaya – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk memperkuat nilai…

2 minggu ago

Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal Full and Down

CS, Surabaya – Transformasi bisnis dan operasional pasca integrasi Pelindo terus menunjukkan hasil positif di…

3 minggu ago

Bojonegoro Genjot Promosi Daerah, Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Bandwidth dan Media

CS, Bojonegoro - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menunjukkan keseriusannya dalam mempromosikan potensi…

3 minggu ago