DAERAH

Kepala Daerah Diwajibkan Cuti, Jika Mencalonkan Kembali

CS, Lamongan – Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

Berdasarkan isi Surat Edaran tersebut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 wajib menjala CLTN dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, surat tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Cuti bagi calon petahana dalam Pilkada diatur secara khusus untuk memastikan netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah aturan terkait cuti calon petahana dalam Pilkada:

1. Kewajiban Mengambil Cuti :
Petahana (kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menjabat dan mencalonkan diri kembali) wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Masa cuti berlaku selama masa kampanye Pilkada, yang biasanya berlangsung sekitar 71 hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Sifat Cuti :
Cuti di luar tanggungan negara berarti selama cuti tersebut, calon petahana tidak berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas dari negara.

Namun, petahana tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti asuransi kesehatan melalui BPJS.

 

3. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) :
Selama petahana cuti, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bersangkutan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk gubernur atau wakil gubernur, dan oleh gubernur untuk bupati/walikota.

Plt ini tidak boleh memiliki afiliasi politik dengan pasangan calon atau partai politik tertentu untuk menjaga netralitas pemerintahan selama kampanye.

4. Sanksi :
Jika petahana tidak mengambil cuti atau masih melakukan tugas-tugas pemerintahan selama masa kampanye, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga diskualifikasi dari Pilkada.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga netralitas pejabat yang sedang menjabat dan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam proses Pilkada. (red)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

TPS Dukung Transformasi Hijau Pelabuhan Nasional lewat Elektrifikasi Alat

CS, Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, terus menunjukkan…

7 jam ago

Arus Petikemas TPS Pada Bulan Maret 2025 Tetap Tumbuh Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

CS, Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mencatatkan peningkatan arus peti kemas pada bulan…

1 minggu ago

Proyek Rumah Sakit Onkologi Bojonegoro Mangkrak: Ke Mana Tanggung Jawab Konsultan Pengawas

  CS,Bojonegoro - Proyek rumah sakit khusus onkologi di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro,…

3 minggu ago

Wujudkan Pelabuhan Bersih, TPS Sosialisasikan Lagi Komitmen Pelindo Bersih

CS, Surabaya – Di bulan Ramadhan, kegiatan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) semakin meningkat.…

3 minggu ago

Tingkatkan Ketaqwaan dan Kepekaan Sosial, TPS Gelar Tadarus Al Qur’an dan Pelindo Berbagi Ramadhan di TPS

CS,Surabaya – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk memperkuat nilai…

3 minggu ago

Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal Full and Down

CS, Surabaya – Transformasi bisnis dan operasional pasca integrasi Pelindo terus menunjukkan hasil positif di…

4 minggu ago