Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur PT Wahyu Tirta Manik Tersangka Korupsi 34 Milyar

CS, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Tersangka H.T(67) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik.bertempat di kantor kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya.Rabu (18/9/24).

Sebelum dilakukan penahanan dan setelah melalui rangkaian proses penyidikan,Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak telah menetapkan Direktur PT.Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024

Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman

Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(red)

  • Related Posts

    Amankan 2 Jukir Liar, Dishub Surabaya Gembok Puluhan Motor di Depan Grand City Mall

    SURABAYA-CS-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari…

    Lanjut Baca
    Amankan Warga Pare, Satresnarkoba Polres Kediri Sita Ribuan Pil Dobel L
    • adminadmin
    • September 18, 2024

    CS, Kediri – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menyita ribuan dobel L siap edar. Pil Narkoba itu disita setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Njatil (29) warga Kecamatan…

    Lanjut Baca

    Terkait

    Proyek Rumah Sakit Onkologi Bojonegoro Mangkrak: Ke Mana Tanggung Jawab Konsultan Pengawas

    • By admin
    • Maret 28, 2025
    • 20 views

    Wujudkan Pelabuhan Bersih, TPS Sosialisasikan Lagi Komitmen Pelindo Bersih

    • By admin
    • Maret 26, 2025
    • 27 views
    Wujudkan Pelabuhan Bersih, TPS Sosialisasikan Lagi Komitmen Pelindo Bersih

    Tingkatkan Ketaqwaan dan Kepekaan Sosial, TPS Gelar Tadarus Al Qur’an dan Pelindo Berbagi Ramadhan di TPS

    • By admin
    • Maret 26, 2025
    • 25 views
    Tingkatkan Ketaqwaan dan Kepekaan Sosial, TPS Gelar Tadarus Al Qur’an dan  Pelindo Berbagi Ramadhan di TPS

    Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal Full and Down

    • By admin
    • Maret 20, 2025
    • 35 views
    Dukung Strategi Pelindo, TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal  Full and Down

    Bojonegoro Genjot Promosi Daerah, Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Bandwidth dan Media

    • By admin
    • Maret 19, 2025
    • 44 views

    Kabarjagad Berbagi Santunan Kepada Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    • By admin
    • Maret 17, 2025
    • 40 views
    Kabarjagad Berbagi Santunan Kepada Anak Yatim di Bulan Ramadhan