Amankan 2 Jukir Liar, Dishub Surabaya Gembok Puluhan Motor di Depan Grand City Mall

SURABAYA-CS-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar.

“Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” kata Trio kepada wartawan di sela kegiatan operasi gabungan.

Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. “Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,” ujar Trio.

Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat. “Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu,” ungkap dia.

Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. “Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.

“Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan,” tegas dia.

Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan oleh petugas, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp250 ribu.

“Kita sudah lakukan pengumuman di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Kita tunggu selama 15 menit, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka,” sebutnya.

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua. “Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam,” pungkas dia. (irm)

Related Posts

Home Visit, Salah Satu Kunci Sukses Program PELINDO Tanpa Balita Stunting (PELITA)

CS, Surabaya – Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam penanganan stunting, Program PELITA (Pelindo Tanpa Balita Stunting) hasil kolaborasi PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Sub Holding Pelindo…

Lanjut Baca
Perkuat Budaya Tata Kelola, TPS Gelar Sosialisasi GCG bagi Pengemudi Truk

CS, Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Salah satu bentuk nyata dari komitmen…

Lanjut Baca

Terkait

Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Festival Olahraga Tradisional dan Popkab Bojonegoro

Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Festival Olahraga Tradisional dan Popkab Bojonegoro

Home Visit, Salah Satu Kunci Sukses Program PELINDO Tanpa Balita Stunting (PELITA)

  • By admin
  • Agustus 26, 2025
  • 14 views
Home Visit,  Salah Satu Kunci Sukses Program PELINDO Tanpa Balita Stunting (PELITA)

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus GOW Periode 2025-2030

Bupati Bojonegoro Kukuhkan Pengurus GOW Periode 2025-2030

Pelatihan GAYATRI bagi BUMDes Bojonegoro: Tingkatkan Kapasitas untuk Budidaya Ayam Petelur

Pelatihan GAYATRI bagi BUMDes Bojonegoro: Tingkatkan Kapasitas untuk Budidaya Ayam Petelur

Warga Dusun Keboh Tunjukkan Semangat dalam Lomba Gerak Jalan HUT RI 80

  • By admin
  • Agustus 25, 2025
  • 23 views
Warga Dusun Keboh Tunjukkan Semangat dalam Lomba Gerak Jalan HUT RI 80

Tradisi Literasi Hidup Lagi, Dispusip Bojonegoro Latih Siswa Menulis Berbasis Budaya

Tradisi Literasi Hidup Lagi, Dispusip Bojonegoro Latih Siswa Menulis Berbasis Budaya